SIDIKPOST| Kutai Kartanegara, 29 Juli 2025 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang kembali menunjukkan ketanggapan dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRA (26), warga asal Klambir Lima, Sumatera Utara, diamankan usai tertangkap tangan mencuri mesin pemotong kayu (chainsaw) dari sebuah gudang milik warga di Desa Manunggal Jaya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku merusak pintu gudang di rumah korban dan mengambil satu unit chainsaw merek Falcon berwarna oranye. Keberuntungan tidak berpihak padanya ketika sang pemilik gudang yang merupakan seorang perempuan berusia 37 tahun memergoki aksi tersebut dan segera mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian serupa dan diketahui telah beberapa kali keluar-masuk penjara.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh warga bersama anggota Polsek setelah sempat terjadi kejar-kejaran di sekitar wilayah Desa Manunggal Jaya,” ujar IPTU Raymond dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut kuncinya, serta satu buah BPKB mobil yang turut ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa proses penyidikan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara.
“Polsek Tenggarong Seberang terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)







