Polsek Samboja Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tani Bakti, Satu Orang Pelaku Diamankan

 

SIDIKPOST| Kutai Kartanegara, 30 Juli 2025 – Kesigapan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja kembali ditunjukkan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap dan menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu siang.

Advertisements

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Beringin Blok C RT 01, dengan korban merupakan warga Balikpapan Timur. Korban mengalami luka pada jari tangan kanan serta lebam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam oleh pelaku berinisial RS (40), warga setempat.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari ancaman pelaku yang disampaikan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengancam akan membunuhnya. Setelah keduanya bertemu di sekitar warung milik seorang saksi, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan parang yang masih bersarung.

“Meski korban mengenakan helm, ia tetap mengalami luka karena berusaha menangkis serangan dengan tangan kosong,” ujar Kapolsek.

Baca Juga   Kapolres Kukar Ikuti Buka Puasa Bersama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Menindaklanjuti laporan dari korban, tim dari Polsek Samboja segera turun ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bersarung kayu berwarna coklat. Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek Samboja menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan cara-cara anarkis.

“Jika terdapat ancaman atau kekerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami siap menangani dan memberikan perlindungan hukum,” tegas AKP Sarlendra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *