SIDIKPOST| Kukar – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ayah dan kakeknya sendiri. Pelaku diketahui berinisial MRR (22), warga Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah sang ayah kandung melaporkan perbuatan pelaku pada Jumat (25/07/2025). Berdasarkan laporan, MRR diketahui beberapa kali mengambil dan menjual sepeda motor milik keluarga tanpa seizin pemiliknya.
Awalnya, MRR menjual sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik kakeknya sendiri secara diam-diam. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menjual motor Honda Revo milik sang ayah, yang sebelumnya bahkan diberikan sebagai pengganti motor sang kakek.
Puncaknya terjadi pada Jumat sore, saat MRR kembali membawa kabur sepeda motor Suzuki Nex warna biru abu-abu milik adiknya dan menghilang. Karena merasa dirugikan dan sudah berulang kali menjadi korban, sang ayah akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sebulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kebun warga di Desa Segihan. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tiga motor tersebut telah dijual di beberapa tempat, termasuk di wilayah Samarinda dan Tenggarong Seberang.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang diduga sebagai penadah motor Honda Revo hasil curian tersebut. IS mengakui telah membeli motor tersebut dari MRR.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, dua lembar STNK, dan dua unit handphone milik pelaku dan penadah.
Atas perbuatannya, MRR dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Sementara IS dikenakan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, meskipun terjadi dalam lingkungan keluarga, tetap akan kami proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melapor apabila menjadi korban tindak pidana, termasuk jika pelakunya adalah anggota keluarga sendiri. (*)







