Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Tertangkap Setelah Pamer Barang Curian di Media Sosial

SIDIKPOST| Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkat kecermatan petugas memantau aktivitas pelaku di media sosial. Seorang pria berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, ditangkap setelah dengan polosnya memamerkan sepeda motor hasil curian melalui akun Facebook miliknya.

Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi KT 6341 MD. Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, saat motor tersebut diparkir di depan rumah korban tanpa pengamanan tambahan. Tragisnya, STNK dan BPKB juga disimpan di dalam jok motor sehingga memudahkan pelaku membawa kabur.

Advertisements

Menerima laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh IPDA Andik Fitriyadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terobosan penting muncul pada Kamis, 24 Juli 2025, ketika petugas menemukan unggahan mencurigakan di Facebook yang menampilkan motor dengan ciri-ciri sama persis dengan milik korban.

Baca Juga   Antisipasi Virus Corona, Polsek Muara Kaman Tak Bosan Beri Himbauan

Tak butuh waktu lama, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan, M mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut seorang diri.

“Pelaku diketahui tidak bersekolah dan melakukan aksinya seorang diri. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat putih berikut STNK yang tersimpan di jok motor. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan dokumen penting di dalamnya. Selain itu, Polsek Loa Kulu juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengalami kehilangan atau melihat aktivitas mencurigakan, demi membantu terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Loa Kulu dalam melindungi masyarakat dari aksi kejahatan, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendeteksi pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *