SIDIKPOST | Barat, 25 Juni 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat keberhasilan dalam kegiatan “Lelang Eksekusi Bersama”, yang berlangsung pada Rabu (25/6) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan penerimaan negara, dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat berhasil melelang 12 barang hasil sitaan dengan total nilai Rp840.412.544, sebagai bagian dari total 19 barang lelang seluruh Kanwil DJP se-Jakarta yang menghasilkan Rp2,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mencapai target pengawasan kepatuhan material (PKM) penagihan nasional. Dari total target nasional sebesar Rp20 triliun, wilayah Jakarta diberikan kontribusi sebesar 52% atau senilai Rp11 triliun. Namun, hingga Mei 2025, realisasi PKM baru mencapai 31,7%, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih aktif seperti kegiatan lelang bersama ini.
“Kami menjadikan lelang eksekusi bersama ini sebagai agenda rutin dua kali setahun. Setelah Juni, berikutnya dijadwalkan pada November,” ujar Farid.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya mengapresiasi efisiensi pelaksanaan lelang yang lebih terfokus dan hemat sumber daya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, memperkenalkan Portal Lelang Indonesia versi 2 yang dilengkapi fitur lebih responsif dan ramah pengguna. Ia mengajak para peserta untuk bergabung sebagai pengguna aktif agar lebih mudah mengikuti proses lelang secara daring.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui lelang.go.id, menggunakan sistem open bidding, mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB pada hari yang sama. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi serta menyetorkan uang jaminan satu hari sebelumnya. Pemenang ditentukan oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi dan wajib melunasi nilai lelang beserta bea sebesar 3% dalam waktu lima hari kerja.
Objek lelang terdiri dari kendaraan roda empat, alat berat, sepeda motor, hingga peralatan elektronik, yang semuanya merupakan hasil sitaan atas aset milik penunggak pajak di bawah pengawasan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak dan konsekuensi dari penunggakan kewajiban. Penegakan hukum pajak ini juga menegaskan komitmen DJP dan DJKN dalam menjaga kesehatan fiskal negara. (*)







