Tindak Cepat Polsek Samboja: Pria Pembawa Sabu Diciduk di RT 08 Wonotirto

SIDIKPOST | Kukar, 10 Juni 2025 — Jajaran Polsek Samboja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AS (46), warga Banjarbaru yang tinggal di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam di RT 08 Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Abdul Gapur setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Masjid Nuruddin. Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil: AS diamankan di lokasi dan ditemukan membawa dua paket sabu seberat total 5,37 gram.

Advertisements

Barang bukti ditemukan petugas di kantong depan celana pelaku, berupa dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Turut diamankan pula satu unit ponsel Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk mengatur komunikasi dan transaksi.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dan bergerak cepat untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Pelaku kini dalam proses pemeriksaan mendalam,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, AS dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Langkah-langkah lanjutan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan awal terhadap tersangka, pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, serta penyelidikan potensi jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.

Polsek Samboja juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari warga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Bersama kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah AKP Sarlendra.

Dengan penangkapan ini, Polsek Samboja kembali menegaskan posisi tegasnya terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. (*)

Baca Juga   Pastikan Tidak Kekurangan Oksigen, Personil Polsek Kota Bangun Cek Stok Di RSUD Dayaku Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *