Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika Setengah Kilogram di Samboja

SIDIKPOST | Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram di wilayah Samboja. Konferensi pers ini berlangsung di ruang gelar perkara Polres Kukar pada Senin (17/3) dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, didampingi Kasi Humas Iptu Maryono.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (13/3/2025), polisi berhasil menangkap empat pelaku berinisial WCCA, H, HG, dan HS. Keempatnya memiliki peran berbeda, yakni dua sebagai kurir, satu bandar, dan satu lagi sebagai pengedar di wilayah Samboja dan sekitarnya.

Advertisements

AKP Suyoko menjelaskan bahwa sabu tersebut dipasok dari sindikat narkotika di Balikpapan dan ditujukan kepada HG, yang berperan sebagai bandar di Samboja. Penangkapan ini menjadi respons atas keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tanpa adanya perlawanan, empat pelaku berhasil kami tangkap saat sedang mempersiapkan sabu untuk dikemas dalam paket kecil,” ungkap AKP Suyoko.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 500,8 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial JM, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga   Polsek Muara Kaman Evakuasi Kebakaran Hebat Terjadi di APMS PT Depot BBM WINA Desa Bunga Jadi

Keempat pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pemasok utama dari Balikpapan masih dalam pencarian dan berstatus DPO. Dari hasil penyelidikan, kasus ini tidak terkait dengan Direktur Persiba,” pungkas AKP Suyoko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *