SIDIKPOST | Kukar – Seorang pria berinisial AR (37), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 20,92 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, seperti alat isap sabu (bong), sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian, AR berhasil diamankan beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Kini, AR telah diamankan di Mapolsek Anggana dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (*)







