SIDIKPOST| Kukar – Seorang pria berinisial JD (44), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap oleh Tim SETANG Polsek Tenggarong Seberang setelah diduga melakukan pencurian dan penganiayaan di Jalan Pahlawan, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 23.45 WITA, setelah polisi menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, JD diduga memukul korban saat hendak menghitung uang hasil pembelian BBM jenis Pertalite.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu balok, baju perusahaan, helm Yamaha, sepatu cat, sarung tangan, serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi. Rekaman CCTV juga menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah masjid di Jalan M. Said, Samarinda, setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai keberadaannya. Saat ini, JD telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (*)







