SIDIKPOST| Kukar — Dua pria berinisial S (44) dan D (47) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT REA Kaltim Plantation di area Divisi 05 Blok 19A, Pinang Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Senin malam (19/5/2025).
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan, penangkapan bermula saat tim patroli gabungan yang terdiri dari personel keamanan perusahaan, dua anggota Polri, dan Peri Anggara, Asisten Replanting PT REA, melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 21.00 WITA.
“Petugas menemukan portal jalan dalam kondisi terbuka. Setelah ditelusuri, tim mendapati dua pelaku sedang mengumpulkan tandan buah segar (TBS) di lokasi. Di tempat yang sama, sudah ada tumpukan sawit siap angkut,” jelas AKP Pujito, Selasa (20/5).
Dari hasil pengamanan, polisi menyita 50 tandan TBS dengan berat total 1.260 kg, dua parang, dan satu alat panen jenis tojok sawit sebagai barang bukti. Kedua pelaku langsung diamankan ke Pos Keamanan sebelum diserahkan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana atas tindak pencurian di area perkebunan.
Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polsek Kembang Janggut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pencurian hasil bumi, khususnya di lingkungan perusahaan besar. “Kami tidak memberi toleransi terhadap aksi yang merugikan aset negara atau swasta. Keamanan wilayah adalah prioritas kami,” tegasnya. (*)







