Curi Besi Steger Di Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Pelaku Di Tangkap Polsek Cikarang Selatan

Petugas Polsek Cikarang Selatan, Polrestro Bekasi berhasil menangkap pencuri besi scaffolding atau steger (alat penopang pekerja dan material dalam proyek konstruksi) di proyek jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated Km 35, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Advertisements

Tersangka, MP (56 tahun) Kabupaten Karawang ini tak berkutik saat terpergok tengah menggasak puluhan besi scaffolding.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (30/11/2018) lalu. Saat itu, Mait yang datang menggunakan mobil pick up Suzuki bernopol B 9025 FUB ini tiba-tiba berhenti di lokasi proyek. Secara diam-diam, Mait memindahkan besi scaffolding milik proyek ke dalam mobilnya.

Aksi Mait rupanya terpergok petugas keamanan bernama Acep Sumantri (44 tahun) dan Heri Muhidin (22 tahun).

“Sebetulnya petugas keamanan ini sudah curiga dengan kedatangan pelaku. Saat diamati, rupanya pelaku dengan cepat memindahkan barang milik proyek ke dalam mobilnya,” kata Kapolsek pada Minggu (2/12/2018).

Kapolsek mengatakan, kedua saksi itu langsung menghampiri Mait dan menanyakan maksud perbuatannya. Awalnya Mait mengelak tengah mencuri dan beralasan tengah memindahkan besi proyek.

Baca Juga   Ketauan Selingkuh, Istri Sayat Kelamin Suami Saat lagi Tidur

“Saat dicek ke pimpinan proyek tidak ada perintah untuk memindahkan barang. Dengan pasrah pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan kasus pencurian material proyek memang kerap terjadi di sana.

Karena itu, pelaksana proyek mengerahkan sejumlah petugas keamanan di tempat-tempat yang rawan dicuri penjahat.

Berdasarkan penyidikan sementara, kata Iptu Jefri, Mait sudah mencuri besi scaffolding milik proyek sebanyak tiga kali. Pencurian ini dilakukan sendirian dengan bermodalkan sebuah mobil pick up miliknya untuk mengangkut barang curian.

“Setiap besi hasil curiannya dia jual ke pengepul barang bekas hingga jutaan rupiah,” jelasnya.

Iptu Jefri mengatakan, tersangka mengaku ketagihan mencuri barang milik proyek. Selain mudah dijual dengan harga yang lumayan, lokasi penyimpanan scaffolding juga dianggap lemah pengawasan.

“Maka dari itu sebelumnya pelaku berhasil mencuri besi ini sebanyak tiga kali dan dilakukan sendirian. Kita imbau agar pelaksana proyek perketat pengawasan dan bekali kamera pengawas (CCTV) untuk mempermudah monitoring” kata Iptu Jefri.

Baca Juga   Jalin Kemitraan, Kapolsek Cengkareng Hadiri Peringatan Isro Mi'raj

“Kalau pengawasan ketat dan ditambah CCTV, pelaku kejahatan akan dia kali berpikir untuk melakukan perbuatannya,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 39 batang besi scaffolding milik proyek dan satu unit mobil pickup milik tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. ( IR).