Urus NPWP Kini Tidak Harus Punya KTP dan Bisa Dilakukan Lewat Notaris

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ingin segera memiliknya. Kini, syarat pembuatan NPWP dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.

“Untuk memperoleh NPWP sekarang (diberikan) kemudahan syarat pendaftaran. (Untuk) Dokumen data diri sekarang mulai bertukar (menggunakan) basis data kependudukan (sehingga) jadi syarat (mempunyai) KTP ditiadakan. Kalau sudah ada data di Dukcapil tidak perlu KTP,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menggelar konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi, Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta. Beberpa hari yang lalu.

Advertisements

Selain itu, jika sebelumnya Wajib Pajak (WP) hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau secara online, menurut Robert, sekarang WP dapat melakukan pendaftaran WP Badan melalui Notaris yang ditunjuk oleh DJP.

Selanjutnya, lanjut Dirjen Pajak, bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang sudah bisa diproses bila kantor virtual tersebut memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga   POLSEK PULO MERAK APELKAN PAGUYUBAN LINMAS

Mobile Tax Unit

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, bahwa DJP juga menyediakan mobile tax unit dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).

“Sekarang juga dilakukan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko dengan memanfaatkan data/informasi yang valid dan akurat,” jelas Dirjen Pajak.

Selain itu bekerja sama dengan Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan program pemeriksaan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.

“Dulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama. Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim,” jelas Robert.–( humas kemenkeu/lsn)