Polsek Loa Kulu Amankan Terduga Pelaku dan Sita Barang Bukti Digital

SIDIKPOST| Kukar – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, menangani perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang remaja laki-laki berinisial MI (17) diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan korban anak.

Advertisements

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” tegas AKP Hari.

Kasus ini dilaporkan pada 11 Februari 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada rentang waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Loa Kulu dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak. Selain itu, pelaku diduga merekam dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila melalui media sosial tanpa persetujuan korban, serta melakukan dugaan pemerasan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, serta melengkapi administrasi penyidikan dan visum et repertum (VER).

Baca Juga   Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolsek menambahkan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial dan perangkat digital, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Polsek Loa Kulu masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sesuai fakta hukum yang ada. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *