Sidikpost.com-Kutai Kartanegara——Kepolisian Sektor Muara Kaman berhasil menangkap satu pengedar narkoba berinisial JN (50) warga Desa Segihan RT 2, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dia ditangkap di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (30/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 wita.
Pada hari Jum’at 30 November 2018 sekitar pukul 07.00 wita anggota opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di Desa muara kaman ilir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut polis melakuakn penelusuran tentang kebenaran berita tersebut, kemudian pada pukul 09.00 wita tiba di TKP tepatnya di muara kaman ilir salah satu anggota opsnal melihat seorang Pria dewasa yang sedang berdiri di pinggir sungai desa muara kaman ilir.
“Anggota opsnal menghampiri pria yang mencurigakan tersebut serta menanyakan keperluan apa di tempat itu, Pelaku berinisial JN kelihatan gelisah ketika menjawab ” Sedang menunggu teman katanya,”.Ujar AKP TM Panjaitan menjelaskan. (2/12/2018)
Lanjutnya, karena rasa penasaran dan curiga berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan terhadap JN dan meminta untuk mengeluarkan isi tas selempang yang di gunakan JN saat itu.
Setelah di keluarkan dari isi tas pelaku JN ,akhirnya di temukan Narkotika jenis sabu sebanyak,6 (enam) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu.
Dari hasil penggeledahan dan penyidikan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah inex warna biru
1 (satu) buah kotak kosong timbangan digitalwaage
2 (dua) buah pipa kaca transparan
3 (tiga) sedotan warna putih
1 (satu) buah sedotan warna biru
2 (dua) buah karet pipet warna merah
10 (sepuluh) bungkus plastik klip merek C-tik
1 (satu) bungkus kantong plastik cap zebra
1 (satu) buah korek api gas
1 (satu) buah kotak senter warna putih merk kawaci
1 (satu) buah tas kulit warna hitam
1 (satu) Kotak lipat warna hitam
1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah hp merek nokia warna putih
1 (satu) buah Hp merek nokia warna abu-abu .
Berdasarkan hasil penyidikan JN mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang akan di berikan kepada temanya , namun temanya tersebut melarikan diri setelah melihat anggota opsnal mengamankan JN.
Tak mau membuang waktu, polisi melakukan pengejaran namun kesulitan, karena Pelaku kabur menggunakan kapal ketinting.
Dari hasil Penangkapan dan olah TKP , polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket shabu seberat 19,69 gram dan tersangka langsung di bawa ke Polsek Muara Kaman guna pengembangan lebih lanjut ” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.
Saat ini JN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun. ( ls/is/aba-007).