Pelaku pencurian yang menggondol uang hasil curian hingga ratusan juta, nasib kurang beruntung ini menimpah Wati prastiwi korban pelaku pencurian dengan kerugian 100 juta lebih.
Menurut kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno SH,MH. Mengatakan Bahwa
Kasus ini bermula ketika korban kehilangan duit Rp 140.000,000, Uang korban di simpan di dalam lemari pakaiannya, yang beralamat poris Cipondoh kelurahan Cipondoh makmur Tangerang Banten.
Menurutnya , Kemudian penyidik melakukan pengecekan tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
” Selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 oktober 2018 sekitar jam 22.00 wib , Anggota Reskrim polsek cipondoh berhasil melakukan penangkapan pelaku di rumahnya” Tutur Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno SH,MH.
Dari pengembangan penyidikan di dapat barang bukti :
– Uang Tunai sebesar Rp 100,000,000 ( seratus Juta Rupiah)
-1 buah hand phone merk samsung
-1 buha handp Phone Merk Oppo
– Cincin
– Switer
– Celana Panjang Wanita
– Kartu ATM
” Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara” pangkas Kompol Sutrisno SH.( Lisin/ls).