SIDIKPOST | KUKAR – Anggota Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika, pada Jumat (22/11/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong, Desa Liang, RT 1 Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, mengatakan pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya. Saat patroli berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama IS (47), warga Desa Liang Ulu, Kota Bangun.
Saat digeledah, polisi menemukan satu unit handphone Samsung berwarna hitam dan sebuah kotak hitam yang berisi timbangan digital. Setelah memeriksa isi percakapan WhatsApp di ponsel tersangka, ditemukan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan barang mencurigakan di sekitar tempat ia berdiri.
Petugas kemudian menemukan sebuah bungkus rokok berwarna biru yang berisi plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram. Selain itu, satu buah timbangan digital, satu kotak warna hitam, satu bungkus rokok ESSE warna biru, satu unit HP Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi KT 6186 CAU.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini adalah penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Kota Bangun menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat di wilayah Kota Bangun untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas IPTU Ribut. ( SDP )