SIDIKPOST | Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Selasa (19/9) Siang.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko membeberkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di Karya Utama Gang Nusa Indah Rt 04 Desa Sangkuliman.
“Tersangka yang berhasil kami amankan wanita berinisial H (51) dan pria berinisial S (35), mereka merupakan warga Desa Sangkuliman Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara ,” ujarnya.
Sambungnya, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sangkuliman sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan salah satu Rumah di jalan Karya Utama Gang Nusa Indah Rt 04 Desa Sangkuliman Kecamatan Kota Bangun.
Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan H dan S dan barang bukti 10 poket narkotika jenis sabu.
“8 poket di simpan dalam kotak bekas senter warna putih bening merk NANO, dompet warna coklat merk Fuerdanni yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta lebih yang diduga hasil dari penjualan sabu, satu bal plastik klip kecil, satu sendok takar lancip dari sedotan warna putih, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah bungkus rokok ALE BOLD yang berisi pipet kaca dan satu unit Handphone Merk Xiomi warna hitam kami amankan dari kamar pelaku H,” terang Kapolsek.
Sedangkan di kamar S, Kami dapati 2 Poket Narkotika berada diatas kasur, satu buah korek api sampoerna warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar lancip dari sedotan warna bening, satu buah sendok takar lancip dari sedotan warna putih, satu buah sedotan terlilit tisu warna putih, satu buah sedotan bentuk L warna bening, satu bungkus plastik yang berisi 8 buah klip kosong bekas sabu, satu) buah bekas roll on merk casablanca dan satu unit Handphone Merk Redmi warna putih.
Kini pelaku H dan S beserta barang bukti telah kami amankan ke mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( SDP).