SIDIKPOST | KUKAR — Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya pada Senin (21/10/2024). Operasi tersebut berakhir dengan penangkapan FH (30), tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan transaksi narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Tersangka FH berhasil ditangkap sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang. Saat hendak diamankan, tersangka mencoba membuang satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,51 gram. Namun, polisi berhasil menyita barang tersebut, serta menemukan sabu lainnya seberat 1,75 gram yang disimpan dalam kantong kacamata hitam miliknya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi meliputi satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, dan satu unit ponsel OPPO berwarna kuning.
FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka FH. ( SDP )