SIDIKPOST | KUKAR – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba mengadakan penyuluhan di Gedung BPU Kecamatan Sebulu, pada Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Kepala Trantib Sebulu, Pasiter Kodim 0906 Tenggarong, kepala desa, Babin Kamtibmas, serta siswa-siswi SMA setempat.
Penyuluhan ini berfokus pada bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba, dan pengetahuan hukum terkait, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, disampaikan juga sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Ini merupakan langkah preventif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
“Hal ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di Kecamatan Sebulu,” imbubnya. ( * )