Bhabinkamtibmas Polres Kukar Gelar Penyuluhan Virus Covid-19

KUKAR — Bhabinkabtibamas Polsek jajaran Polres Kukar, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya Virus Covid 19, pada Jumat (10/4/2020).

Dalam kegiatan tersebut, para Bhabinkamtibmas menyerahkan dan menempelkan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid 19 berserta dengan hukuman dan dendanya bagi warga yang melanggar Maklumat Kapolri tersebut.

Advertisements

“Agar warga tidak keluar rumah dan tidak berkumpul seperti acara pesta nikah dan Kepolisian tidak akan mengeluarkan ijin keramaian juga bagi yang melanggar akan di kenakan Pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas juga mengajak untuk mendukung terwujudnya Pilkada tahun 2020 aman, damai dan sejuk di kecamatan Manuju Kabupaten Kukar sehingga Harkamtibmas dalam keadaan aman. ( *).