Pemkot Tangerang Alihkan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Sampah ke Kecamatan pada 2025

SIDIKPOST | Kota tangerang, Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Tangerang akan mengalihkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2019.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan langsung kepada masyarakat.

Advertisements

Pada tahap awal, kewenangan yang dilimpahkan meliputi pemilahan sampah dari sumber, pembentukan Bank Sampah atau Sedekah Sampah di dua lokasi per kelurahan, pengelolaan sarana prasarana seperti TPS, gerobak, komposter, dan bentor, serta pengaturan jadwal pengangkutan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini juga mencakup pengalihan anggaran, fasilitas, dan personil yang sebelumnya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke tingkat kecamatan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan FGD di berbagai tingkatan mulai dari OPD, kecamatan, hingga kelurahan untuk mempersiapkan pelaksanaan pelimpahan ini,” ujar Wawan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Iwan, menyebutkan bahwa proses ini akan didukung dengan petunjuk teknis yang disusun oleh DLH, sehingga kecamatan dapat menjalankan tugas dengan efektif.

Baca Juga   Satgas Yonif 512/QY Ciptakan Suasana Harmonis Saat Kunjungi Kepala Kampung Papua

Perencanaan anggaran akan difasilitasi oleh Bappeda, sedangkan BKPSDM akan menjadikan aktivitas pengelolaan sampah sebagai indikator kinerja bagi staf di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap pelayanan sampah ke masyarakat bisa lebih maksimal, penjadwalan pengangkutan lebih teratur, pengurangan sampah dari sumber meningkat, dan retribusi sampah sebagai sumber PAD dapat dikelola lebih optimal,” kata Risdiana Setiawan, Kepala UPT TPA dan Retribusi.

Pemkot Tangerang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, juga akan memastikan distribusi anggaran ke kecamatan dan berkoordinasi dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya, kecamatan dan kelurahan akan terus menerima bimbingan teknis dari DLH untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *