Sidikpost.com-Jakarta——-RH ( 31 tahun) Sekuriti Apartemen Coral Sand,Setiabudi Jakarta Selatan resmi di tahan Polda Metro jaya yang diduga terlibat percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita asal Jepang berinisial AK (35 tahun).
Dalam keterangannya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan RH,yang mencoba memperkosa AK, seorang warga negara Jepang.
“Pelaku dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar AKBP Azhar, Kamis (29/11/2018) kemarin.
Selain itu juga AKBP Azhar mengatakan, tersangka dapat dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan dan Pasal 289 mengenai kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan. “Dengan ancamannya Hukuman di atas lima tahun penjara,” lanjut nya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan RH. Menurut pengakuan tersangka, Kamis dini hari, RH selaku sekuriti di apartemen tersebut melakukan pengecekan atau patroli di area Apartemen.
Saat berada unit warga Jepang itu, Pelaku melihat pintu apartemen terbuka. RH melihat korban dalam posisi tidur. Tersangka mengaku melakukan percobaan pemerkosaan. Namun korban terbangun dan teriak, sehingga tersangka panik.
Tersangka akhirnya terkunci di dalam kamar unit apartemen tersebut. Korban lalu menghubungi sekuriti lain serta para kerabatnya.
Kuasa hukum AK, Hervan Dewantara mengatakan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah memar di tubuhnya. Saat ini AK tengah menjalani visum sebagai salah satu barang buti dalam penyidikan kasus ini. Tersangka juga disebut sempat mengancam akan membunuh korban.
Korban AK tinggal di apartemen itu seorang diri selama sekitar satu tahun. Korban mengatakan tak terlalu mengenal pelaku dan hanya sebatas mengetahui bahwa dia merupakan sekuriti apartemen tersebut.
Selain itu juga menurut Hervan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta. ( ls)