Polsek Loa Janan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putak

SIDIKPOST | Kutai Kartanegara (KUKAR) – Tim Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan terjadi pada Jumat (04/10/2024) di Jalan Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Putak. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ungkap AKP Iswanto.

Advertisements

Setelah menerima laporan, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam tas anyaman rotan. Selain itu, satu unit handphone Vivo Y51A warna biru juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga   Liga Santri Pertama Kali Digelar, Santri Cicipi Bertanding di Stadion Benteng Reborn

Tersangka, yang kemudian diidentifikasi sebagai RW, merupakan warga Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Dalam keterangannya kepada petugas, RW mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut di wilayah Samarinda Seberang dengan harga Rp 300 ribu atas perintah seseorang bernama OP, yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang mungkin terlibat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, dan kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada serta terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara semakin meningkat, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *