SIDIKPOST | Kukar – Seorang pria pelaku penimbunan bahah bakar minyak (BBM) jenis pertalite harus berurusan dengan Polsek Loa Janan. Pelaku berinisial A (55) itu diamankan Polsek Loa Janan lada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita di jalan Mulawarman RT 9 Desa Loa duri Ilir, Kec Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menyita satu unit Daihatsu Xenia KT-1419-CE beserta STNK, satu unit Suzuki pickup KT-8681-OS beserta STNK ,41 jerigen dengan kapasitas 33 dan 34 liter dengan berat total sekitar 1.368 liter, 36 jerigen kosong dengan Kapasitas 35 Liter, 10 potongan selang dan satu corong minyak terbuat dari plastik.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan itu berawal dari saat anggotanya yang melaksanakan Operasi Ilegal Oil menemukan pelaku A melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.
“Pelaku menimbun sebanyak 1.368 Liter dimasukkan di dalam jerigen yang disimpan didalam rumah yang beralamatkan di jalan Mulawarman RT 9 Desa Loa duri ulu,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, BBM tersebut diperolehnya dari membeli di SPBU menggunakan sarana mobil Daihatsu Xenia KT-1419-CE kemudian diperjual belikan di daerah kecamatan Busang Kab. Kutim dibawa menggunakan sarana mobil Suzuki pickup KT-8681-OS sehingga mendapat keuntungan.
Ketika di tanya terkait surat ijin penyimpanan atau pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, pelaku tidak ada mendapatkan ijin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk di proses sesuai hukum lebih lanjut.
( SDP )