SIDIKPOST | MANOKWARI – Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 8.40 WIT, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan William Wamaty, S.E., seorang terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Bandara Udara Rendani Manokwari.
William Wamaty, yang berusia 57 tahun dan beralamat di Jalan Merapi II Fanindi, Kelurahan Manokwari Barat, ditangkap dengan kooperatif. William, seorang pensiunan PNS, sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rilis tertulisnya menyampaikan bahwa William terlibat dalam pengelolaan dana kegiatan sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016-2021. Dana yang disetujui untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 4 miliar, namun terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, William dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00. Karena tidak mengindahkan panggilan untuk eksekusi, William dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, diharapkan semua DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. William kini menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari. ( SDP )