SIDIKPOST |Jakarta, 12 Juni 2024 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Pertemuan yang diadakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk membahas koordinasi dan memberikan saran dalam proses seleksi.
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Pansel ini diatur dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Pansel terdiri dari anggota dari kalangan pemerintah dan masyarakat. Ketua Pansel dijabat oleh Dr. Muhammad Yusuf Ateh, dengan Wakil Ketua Prof. Dr. Arief Satria.
Anggota Pansel lainnya mencakup berbagai ahli dan profesional dari berbagai bidang. Pansel bertugas menyeleksi dan menentukan sepuluh calon pimpinan serta calon dewan pengawas yang akan diserahkan kepada Presiden. Oleh karena itu, seleksi ketat harus dilakukan agar pimpinan yang terpilih dapat secara efektif memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Saat ini, Pansel sedang dalam tahap pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang berlangsung dari awal hingga akhir Juni melalui media cetak dan elektronik. Pendaftaran resmi akan dibuka pada akhir Juni hingga pertengahan Juli.
Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin penting terkait pembentukan dan komposisi anggota Pansel
Pertama, waktu pembentukan Pansel kali ini lebih lambat dibandingkan periode sebelumnya, yang mengakibatkan waktu penjaringan menjadi lebih pendek dan mengurangi partisipasi masyarakat
Kedua, beban kerja Pansel tahun ini lebih berat karena harus mencari lima komisioner dan lima anggota dewan pengawas KPK
Ketiga, pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi untuk mencegah pemberitaan negatif dan menjaga netralitas.
“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga menghasilkan keputusan yang kredibel,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Pansel selama proses seleksi. Proses seleksi harus sepenuhnya transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada. Pansel harus melibatkan masyarakat secara aktif dan mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dalam menjaring calon
Penelusuran rekam jejak kandidat harus dilakukan dengan serius, mencakup aspek etika dan potensi afiliasi politik. Pansel juga harus proaktif mencari dan mengajak figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar.
Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Asisten Khusus Jaksa Agung, serta Ketua dan seluruh anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
( SDP )