Pengadaan Barang Melalui E-Katalog di Kecamatan Benda Kota Tangerang Disorot Warga

SIDIKPOST | kota Tangerang – Belanja melalui e-katalog memang dianggap sangat efektif, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu lagi mengunjungi toko fisik dan dapat melakukan pembelian kapan saja dan di mana saja. Harga produk di e-katalog juga diwajibkan lebih murah dibandingkan harga pasar, dan PPK dapat membandingkan harga untuk mendapatkan penawaran terbaik. Namun, situasi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, justru menunjukkan sebaliknya.

Advertisements

Informasi dari warga menyebutkan bahwa PPK di Kecamatan Benda membeli barang dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditawarkan dalam e-katalog Percetakan dan Penggandaan Kota Tangerang. Anton (33), warga Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa dari Pagu Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp. 117.809.000,00, penyedia mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp. 117.105.500,00, atau turun hanya sekitar 700 ribu rupiah.

“Selain itu, dari 12 item yang ditawarkan, harga penyedia pemenang e-purchasing di Kecamatan Benda tersebut lebih mahal dari penyedia lain dengan item barang yang sama,” ujar Anton.

Menyikapi hal tersebut, Haji Muhdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN RI) Kota Tangerang, meminta Camat Benda untuk memperhatikan regulasi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.

Baca Juga   Kecamatan Karawaci siapkan pelayanan di stand festival cisadane

“Tujuan e-katalog adalah menghasilkan efisiensi biaya dalam pengadaan barang/jasa. Dengan adanya informasi harga yang tertera dalam e-katalog, PPK dapat dengan mudah membandingkan harga antara pemasok yang berbeda, sehingga dapat memilih penawaran yang paling kompetitif,” ujar Haji Muhdi kepada awak media.

Lebih lanjut, Haji Muhdi menegaskan bahwa jika ada PPK yang membeli barang dengan harga lebih mahal dari penyedia lain dengan item yang sama dalam etalase yang sama, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

“Kok bisa beli barang lebih mahal dengan item yang sama? Apakah sudah dilakukan mini kontes untuk mendapatkan harga yang kompetitif? Jika belum dilakukan, jangan sampai ada permainan dalam pengadaan barang tersebut. Kami juga berharap aparat penegak hukum di Tangerang memantau kegiatan seperti ini,” tandasnya.

Ia juga berharap bahwa sistem e-katalog ini dapat memberikan pemerintah kontrol dan pengawasan yang lebih baik terhadap proses pengadaan. Dengan adanya catatan elektronik yang terdokumentasi dengan baik, pemerintah dapat melacak setiap langkah dalam proses pengadaan, mulai dari pengumuman tender hingga penetapan pemenang. Hal ini memudahkan pengawasan dan meminimalkan risiko praktik korupsi atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Baca Juga   Dua Wanita di Sangasanga Diringkus Polsek Sangasanga, Miliki Barang Bukti Sabu-sabu

untuk perimbangan pemberitaan awak media sudah menghubungi camat BendaBoyke Urif Hermawan, s.i.kom ,melalui whatsapp , konfirmasi sudah di baca namun camat benda belum memberikan klarifikasi sampai berita ini di tayangkan

jika ada pihak pihak yang merasa di rugikan dan keberatan dengan pemberitaan ini, silahkan memberikan klarifikasi ke e-mail redaksi kami

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *