SIDIKPOST | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ yang menyoroti stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024
Surat edaran tersebut, yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia, menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak guna memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.
Dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 ini, Mendagri menegaskan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam surat edarannya.
Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah
Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 yang membahas pendanaan kegiatan Pilkada Tahun 2024.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut Mendagri juga menekankan pentingnya peran serta asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.
Kerja sama dengan wartawan dan media massa diharapkan dapat berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. Mendagri juga mengingatkan pentingnya mencegah pemberitaan negatif untuk memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.
“Kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia,” jelas Mendagri.
Selain itu, Mendagri meminta agar kepala daerah melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024.
Langkah ini untuk memastikan bahwa seluruh instruksi dan imbauan dalam SE tersebut dilaksanakan dengan baik di lapangan, sehingga tujuan untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan damai dapat tercapai.
( SDP )













