Anggota Personil Polsek Rawa Pitu Polres Tulang bawang Polda Lampung berhasil Mengungkap kasus penyala guna narkotika golongan 1 di Jalan poros perbatasan kampung Andalas dan kampung Duta Yoso Mulyo Kec. Rawa pitu Kab. Tulang bawang Lampung.
“Tertangkap tangan 2 (dua) orang Pelaku sedang membawa norkotika jenis sabu sebanyak 2 orang Yaitu BS Umur 40 tahun dan NR 38 tahun,” Kata kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih.( 29/11/2018)
Menurutnya, Kasus ini berawal Pada hari Kamis 29/11/2018, sekira jam 03.00 wib Personil Polsek Rawa Pitu yang dipimpin oleh Kanit provos AIPDA. HARUN mengamankan 2 (dua) pelaku diduga melakukan tindak pidana ‘memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan dan atau menyalah gunakan narkotika golongan 1 .
Pelaku ditangkap di jalan poros perbatasan kampung Duta yoso mulyo dan kampung Andalas cermin kecamatan Rawa Pitu Kab. Tuba, awalnya pada saat anggota melaksanakan patroli rutin cegah C3 ke arah Kampung Duta yoso mulyo kec. Rawa pitu kab tuba Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang habis menggunakan narkoba di SP7 Rawa Pitu dan mereka berdua menuju kampung batang hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota patroli menuju jalan kampung duta yoso mulyo, ketika tiba diperbatasan kampung duta yoso mulyo dan kampung andalas, personil yang melaksanakan patroli melihat dua orang yang diduga membawa narkoba tersebut sama dengan informasi yang diberikan dari masyarakat, keduanya berjalan menggunakan sepeda motor.
“Lalu anggota mengejar dan memberhentikan keduanya, salah satu pelaku membuang bungkusan kecil kearah belakang motor , Polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan di temukan (1) satu paket kecil sabu di bungkus dengan kertas perak.” Ujar Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih.
Dari hasil penyelidikan Polisi bisa mengamankan Barang Bukti Berupa :
– 1 (satu) plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,1 mg
– 1 (satu) buah bong alat hisap sabu terbuat dari botol lasegar
– 1 (satu) unit sepeda mtor jenis matic merk honda vario warna putih tanpa nopol, tanpa dokumen tanda kendaraan
– 1 (satu) unit Hp merk nokia warna casing orange
– 1 (satu) unit Hp merk nokia warna casing hitam
– 1 (satu) unit Hp android merk samsung warna casing gold hitam.
“saat ini kedua pelaku sudah diamankan Polsek Rawa Pitu , pelaku dapat di jerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU RI nomor 35 th 2009 tentang narkotika” Pangkas Kabid humas Polda Lampung ini. ( ls).