SIDIKPOST | KOTA TANGERANG – Suara protes dari kalangan wartawan bergema di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada Selasa (27/02/2024).
Lebih dari puluhan jurnalis yang tergabung dalam Front Jurnalis Tangerang Bergerak, yang meliputi Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), bersatu dalam aksi menuntut penerapan hukum yang lebih ketat terhadap kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dialami oleh rekan-rekan sesama wartawan di Indonesia.
Koordinator aksi, Sdr. Andi Lala, dengan tegas menyuarakan pentingnya penerapan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Mereka juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
Aksi ini ditandai dengan kehadiran dua mobil komando serta bendera FORWAT dan spanduk berisi tuntutan-tuntutan yang mereka sampaikan. Tuntutan tersebut mencakup refleksi Hari Pers Nasional dengan seruan aksi damai, serta seruan untuk menegakkan Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan.
Saat berorasi di atas mobil komando sekitar pukul 13.12 WIB, Andi Lala menegaskan, “Hari ini demokrasi terancam karena salah satu lembaga yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak jurnalis. Apa yang terjadi dengan Satpol PP Kota Tangerang bukan hanya masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada kami, para jurnalis.”
Koordinator aksi, Andi Lala, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan dan kali ini bertepatan dengan refleksi Hari Pers Nasional tahun 2024.
Menurutnya, Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan layanan informasi yang transparan kepada media, terutama saat diminta klarifikasi terkait penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.
Lala berharap bahwa aksi ini akan memberikan masukan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada wartawan.
Namun, jika tidak ada perubahan, Lala bersikeras bahwa mereka akan terus mengingatkan akan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam era keterbukaan informasi publik saat ini.
Orasi dilanjutkan oleh anggota komunitas lainnya seperti Galang dari Komunitas Jurnalis Kompeten dan Jojon dari Forum Wartawan Jaya Indonesia, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagai kontrol sosial dan pengawas keadilan.
Pukul 13.38 WIB, massa aksi memutuskan untuk melakukan long march menuju kantor Pemerintah Kota Tangerang. Mereka menempuh rute yang melalui beberapa jalan utama di Kota Tangerang sebagai bentuk ekspresi dari tuntutan mereka.
Saat tiba di depan kantor Pemerintah Kota Tangerang sekitar pukul 14.25 WIB, Andi Lala membacakan pernyataan sikap FORWAT yang menegaskan hak kebebasan berpendapat dan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung demokrasi.
Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan pertemuan antara massa aksi dan Pejabat Juru Bicara Walikota Tangerang, Dr. Nurdin. Dr. Nurdin menjanjikan perbaikan dalam pelayanan informasi dan berkomitmen untuk membuka saluran komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan media massa.
Dengan demikian, aksi unjuk rasa wartawan di Kota Tangerang ini tidak hanya merupakan pernyataan sikap terhadap perlindungan profesi wartawan, tetapi juga sebuah panggilan untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Semoga aksi ini menjadi langkah awal menuju perubahan positif dalam menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Kota Tangerang.
( ardhi )