SIDIKPOST| Kukar — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kota Bangun. Pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (27) karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jl. Stadion, Desa Kota Bangun Ulu, RT 008, Kecamatan Kota Bangun, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama SA, warga Desa Liang Ulu.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,84 gram bruto, disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka,” ungkap AKP Ribut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
Polsek Kota Bangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar wilayah kita bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek. (*)







