SIDIKPOST | Kota Tangerang, Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-31, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjalankan aksi pemusnahan ribuan botol minuman keras. Sebanyak 2588 botol minuman tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Aksi pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (28/02/2024) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Bapak Wawan Fauzi SE, S.Iko. MM, mengungkapkan bahwa minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan sejak Maret 2023 hingga Januari 2024. Ribuan botol minuman tersebut diperoleh dari tempat-tempat penjualan miras yang tersebar di 13 kecamatan. Menurut Bapak Wawan Fauzi, operasi-operasi rutin tersebut dilakukan setiap minggu untuk meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Bapak Wawan Fauzi menyatakan bahwa jumlah minuman keras yang dimusnahkan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan keberhasilan dalam upaya pencegahan peredaran minuman keras. Satpol PP juga tidak segan-segan melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi atau warung yang tetap menjual miras, sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.
Dengan komitmen dan konsistensi dalam penegakan aturan, diharapkan peredaran minuman keras di Kota Tangerang dapat diminimalisir secara signifikan.
( ardhi )