SIDIKPOST | Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, masih menghadapi tantangan terkait kawasan kumuh yang meliputi sekitar 271 hektare area tersebar di enam kecamatan, berdasarkan data yang diungkapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dilansir dari ANTARA beberapa waktu yang lalu, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang, Iphan Fuad, kawasan kumuh tersebar di 43 kelurahan dan 86 lingkungan rukun tetangga dan rukun warga di enam kecamatan. Iphan menyoroti bahwa kebanyakan kawasan kumuh ini teridentifikasi di Kecamatan Kasemen dengan luas 54,21 hektare, yang mayoritas berada di wilayah pesisir.
Detail lebih lanjut mengenai kawasan kumuh tersebut, menunjukkan bahwa ada luas kawasan kumuh di area perkotaan sebesar 105,17 hektare, termasuk di wilayah Kecamatan Serang, Taktakan, dan Cipocok Jaya. Sementara itu, kawasan kumuh di area semi-perkotaan seperti Kecamatan Curug dan Walantaka memiliki luas sekitar 101,67 hektare.
Penentuan kawasan kumuh didasarkan pada beberapa indikator seperti kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air bersih, keteraturan rumah, persampahan, dan proteksi kebakaran. Iphan menegaskan bahwa kategori kawasan kumuh dibagi menjadi sedang, ringan, hingga berat, di mana jika tujuh kategori tersebut terpenuhi, maka masuk ke dalam kategori berat.
Meskipun demikian, menurut Iphan, sebagian besar kawasan kumuh di Kota Serang termasuk dalam kategori ringan dan sedang. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan kawasan kumuh menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota Serang, yang berusaha memperbaiki situasi tersebut dengan bantuan dalam pembangunan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dalam upaya membenahi kawasan kumuh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melibatkan instansi pemerintah terkait, lembaga, serta perusahaan mitra. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Sosial, BAZNAS, TNI, dan perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembangunan RTLH.
Iphan menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kawasan tempat tinggal mereka. Dia menegaskan perlunya perubahan dalam tindakan seperti pembuangan sampah sembarangan, penggunaan toilet yang tepat, dan pemeliharaan lingkungan sekitar.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Iphan mengajak masyarakat Kota Serang untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengurangi kawasan kumuh dengan menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pembenahan kawasan kumuh di Ibu Kota Provinsi Banten.
( GOPUR )