SIDIKPOST | JAKARTA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Kasus yang mendapat penghentian penuntutan dan disetujui untuk direhabilitasi adalah perkara Tersangka Resnu Alif Wijaya, juga dikenal sebagai Resnu, dari Kejaksaan Negeri Bintuni.
Resnu didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan press rilis yang disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan Tersangka positif menggunakan narkotika.
Selain itu, Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dianggap sebagai pengguna terakhir (end user) berdasarkan hasil penyidikan dengan metode know your suspect. Keputusan ini juga didukung oleh fakta bahwa Tersangka ditangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
Alasan lain termasuk kualifikasi Tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang. Selain itu, terdapat surat jaminan dari Tersangka dan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Dalam press rilis tersebut, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
( AWI E )