Kecelakaan Lalu Lintas di Loa Kulu, Begini Penjelasan Kapolsek

 

SIDIKPOST | Kukar – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani RT. 04 Pal 10 Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025, sekira jam 14.20 WITA.

Advertisements

Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Sepeda Motor Honda Scoppy warna hitam No.Pol KT-4103-SJ dan Sepeda Motor Honda 70 warna merah tanpa No.Pol. Pengendara Sepeda Motor Honda Scoppy, Siti Rihana, mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan robek pada bibir bagian atas, sedangkan yang dibonceng, Kasmawati, mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelipis sebelah kiri.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengatakan Pengendara Sepeda Motor Honda 70, Dio Shobih Ramadhan, mengalami luka lecet pada bagian wajah, robek pada bagian bibir, dan luka robek pada bagian kaki sebelah kanan. Kedua korban saat ini mendapatkan perawatan di RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Penyebab kecelakaan ini adalah kurang hati-hatinya pengemudi Sepeda Motor Honda 70 yang berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga menabrak Sepeda Motor Honda Scoppy yang datang dari arah berlawanan.

Baca Juga   Sat Samapta Polres Kukar Gelar Patroli Blue Light untuk Jaga Kamtibmas

Polisi telah melakukan tindakan, termasuk menerima laporan, mendatangi TKP, olah TKP, mendata saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan meminta keterangan pengendara yang terlibat. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 3 dan atau ayat 2 UULAJ No 22 THN 2009. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *