Polsek Metro Kebayoran Lama Ringkus Dua Pencuri Mobil Taksi Online

Sidikpost.com-Kebayoran Lama—–Jajaran Polsek Metro Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencurian mobil taksi online. Dalam menjalankan aksinya, keduan pelaku yakni AF alias Ompong (23 tahun) dan M (31 tahun), berpura-pura sebagai penumpang dan mengaku sebagai anggota Polri dari BNN.

Advertisements

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pada Senin (26/11/2018) kemarin, Polsek Metro Kebayoran Lama berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan TKP Pasar Bata Putih Jalan. Kramat, Grogol Selatan, Keb. Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Kabid Humas, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura sebagai penumpang taksi online lalu membawa kabur mobil korban.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 15.40 WIB saat korban selaku pengemudi taksi online mendapat order dari tersangka di daerah Jakarta Timur dengan tujuan Citraland, Jakarta Barat. Kemudian, lanjut Kabid Humas, korban menjemput tersangka dan mengantarnya ke tujuan.

Dalam perjalanan tersangka mengaku anggota Polri dari BNN yang akan menangkap gembong narkoba. “Sesampai di Citraland pelaku meminta diantar ke Mall Jelambar dan sesampainya di sana tersangka meminta diantar lagi ke TKP dengan alasan gembong narkobanya sudah berpindah tempat, perpindahan dari Jelambar ke TKP tidak menggunakan aplikasi karena tersangka mengatakan memiliki uang Rp 500,000 untuk ongkos,” jelas Kabid Humas.

Baca Juga   KRI Teluk Cirebon-543 Bantu Evakuasi 432 Orang Pengungsi Dari Pulau Sebesi

Sesampainya di TKP, kata Kabid Humas, tersangka meminta korban untuk mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di Pasar Bata Putih. Sekitar 100 M berjalan, korban lalu sadar sudah ditipu tersangka dan sekembalinya ke TKP mobil milik korban sudah tidak ada.

“Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mobil sigra warna putih, Pakaian tersangka AF, 1 (satu) buah STNK, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) buah tas kecil,” kata Kabid Humas.

Akibat perbuatannya tersangka AF dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan M Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.( Ls/is).

3 komentar

  1. Awesome site you have here but I was wondering
    if you knew of any forums that cover the same topics
    talked about here? I’d really love to be a part of group
    where I can get comments from other knowledgeable individuals that share the same
    interest. If you have any suggestions, please let me know.
    Cheers!

  2. Very nice post. I simply stumbled upon your weblog and
    wanted to mention that I’ve really enjoyed surfing around your
    blog posts. In any case I’ll be subscribing in your feed and I hope you write again soon!

  3. Link exchange is nothing else except it is only placing the other person’s
    weblog link on your page at appropriate place and other person will also do same in favor of you.

Komentar ditutup.