“Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan GPON oleh PT Jakpro

"Mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Direktur Keuangan PT Jakpro Ditangkap Terkait Kasus Korupsi GPON"

SIDIKPOST | Jakarta, Tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), sebuah anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP dalam periode 2015 hingga 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP dalam periode 2015 hingga 2018.

Advertisements

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada tanggal 7 Juli 2023. AH mengacu pada Abdul Hadi, sementara LLM mengacu pada Lim Lay Ming. Saat ini, berkas perkara untuk kedua tersangka baru ini masih dalam tahap pelengkapan dan akan segera diserahkan kepada penuntut umum.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto, yang menjabat sebagai VP Finance and IT PT JIP. Berkas perkara untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan telah mencapai tahap II pada tanggal 16 Desember 2022, serta perkara ini telah masuk dalam proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga   Dinas Sosial Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pendampingan kewirausahaan bagi KPM PKH

Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari dua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran PT Jakpro yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi pada periode 2015 hingga 2018, serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada tahun 2017 hingga 2018 oleh PT JPI, yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakpro.

“Diperkirakan terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian ini terdiri dari KN Menatel sejumlah Rp 240.873.945.116 dan KN GPON sejumlah Rp 71.505.725.997,” tambahnya.

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *