SIDIKPOST | JAKARTA – Jaksa Agung ST.Burhanuddin menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari),untuk meningkatkan target kerja dalam penanganan berbagai kasus korupsi
“Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jakarta Kamis (28/7/2022)
Setiap kejati dan kejari memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun.Rinciannya minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.
“Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian,” kata Ketut Sumedana.
Ketut menyampaikan,Proyeksi tersebut ditetapkan karena Jaksa Agung melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan kasus korupsi dipusat.
Selain itu, praktik korupsi juga masih menjadi momok yang merugikan bagi negara.
“Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan,” tegasnya.
Seluruh kepala kejari dan kejati juga diminta meningkatkan kinerja karena evaluasi akan selalu dilakukan setiap akhir tahun.
Selain itu Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memastikan reformasi birokrasi terus dilakukan secara berkelanjutan. ( SDP).