Sidikpost.com-Jakarta, 26 November 2018,– Tim Gabungan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, Fleet One Quick Respon (F1QR) Lantamal IV dan Lanal Batam dengan KRI Siwar-646, KAL Mapor dan KAL Nipa telah melaksanakan penangkapan terhadap Kapal MT AN KANG, Bendera Singapura di Perairan TSS Teritorial Indonesia pada posisi koordinat 01° 15’ 503” U – 104° 05’ 171” T, Rabu (21/11).
Penangkapan berawal dengan adanya informasi masyarakat bahwa adanya kapal yang melaksanakan STS (Ship to Ship) di Perairan TSS teritorial Indonesia. Selanjutnya dilaksanakan pengamatan oleh Puskodal Guskamla Koarmada I, informasi yang sudah matang diteruskan kepada Tim Gabungan Guskamla Koarmada I dan F1QR IV dengan menggunakan unsur gabungan melaksanakan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan F1QR IV dan KAL Mapor pada saat melaksanakan patroli penyekatan mendapati kontak visual MV An Kang berbendera Singapura yang sedang melaksanakan transhipment bekul makanan dan store yaitu Provision (4 Valer 2 box) dan store (4 Valet 2 kontainer) ke kapal MT. Pu Tuo San berbendera Singapura di Perairan TSS. Selanjutnya KAL Mapor melaksanakan pemanggilan lewat radio CH 16 serta dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan kemudian merapat ke lambung kiri MV An Kang yang sedang melaksanakan bongkar muat di TSS posisi 01 15 503 LU – 104 05 171 BT, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap personil dan dokumen barang muatan.
Selanjutnya KAL Mapor memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat barang, selanjutnya KAL Mapor mengamankan dokumen kapal MV An Kang dan memerintahkan kapal untuk menuju perairan Lanal Batam, namun kapal tersebut masih melaju ke arah Timur, dan dilaksanakan pengejaran oleh KAL Mapor dan MV An Kang berhasil dihentikan dan selanjutnya MV An Kang di adhoc ke Lanal Batam.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kapal MV An Kang yang ditemukan oleh KAL Mapor adalah kapal melaksanakan bongkar muat (transfer provision dan spare) di TSS wilayah Teritorial Indonesia, tidak dapat menunjukkan dokumen manifest MV An Kang (Port Clearence menyatakan ZERO freight tonnes cargo namun terdapat valet untuk ditransfer kepada 2 kapal), tidak dapat menunjukkan dokumen ijin melaksanakan aktivitas bongkar muat di laut serta tidak mematuhi ketentuan “Tata Cara Berlalu Lintas” yaitu Melaksanakan Bongkar Muat dalam pelayaran (Transfer Provision dan Store di TSS Wilayah Teritorial Indonesia) dimana keseluruhannya melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya Kamis 22 November 2018, dilaksanakan serah terima kapal MV An Kang kepada Lanal Batam, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kapal dan muatan oleh Tim Intel Lanal Batam dan Sintel Guskamla Koarmada I, dengan hasil ditemukan adanya 11 (sebelas) penumpang gelap tidak termasuk dalam crewlist sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (( is).