Jakarta, 26 November 2018,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar wilayah Kepri dan sekitarnya berhasil menangkap Kapal MT Lumba Samudra I di Perairan Tenggara Tanjung Jabung Jambi, Rabu (21/11).
Kronologis penangkapan berawal saat KRI Surik-645 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Kepri mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas pada posisi 01 11 392 S – 104 31 748 T, tepatnya di Perairan Tenggara Tanjung Jabung. Selanjutnya KRI Surik-645 melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal MT. Lumba Samudra I, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal MT, Pemilik PT. Yosindo Jaya Raya, Jumlah ABK 8 orang, Muatan Solar 253 KL.
Dugaan awal Kapal MT. Lumba Samudra I melakukan pelanggaran dan kesalahan yakni tidak dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB), tidak ada Dokumen Manifest, tidak memiliki Daftar Crewlist, tidak memiliki RPK (Trayek Kapal), SIUPAL tidak tercatat (Dokumen SIUPAL tercatat di RPK), Dokumen Minyak nihil, Dokumen PKL nihil, Klasifikasi Lambung dan Mesin dari BKI nihil sehingga diduga melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Surik-645 Mayor Laut (P) Thomas A. Dhamang S. memerintahkan agar Kapal MT. Lumba Samudra I dikawal menuju pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut. ( ls)