SIDIKPOST | Kendari, Kamis 13 Juli 2023 – Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada tahun anggaran 2020. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial sebagai berikut:
- EOHS – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- AR – Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
- CH ES – Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana
Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara oleh jaksa penyidik, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1.612.990.000 (satu miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan perkara. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ade Hermawan, S.H., MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dalam rilis tertulisnya.
Kasus ini merupakan upaya dari Kejaksaan Negeri Buton dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keadilan di dalam masyarakat.
Kejaksaan akan melakukan langkah-langkah berikutnya, termasuk pengumpulan bukti yang lebih lanjut, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. ( SDP )