Penegakan Aturan Truk Tanah: Pemerintah Kota Tangerang Bersama Polres Metro Gelar Operasi Gabungan

"Operasi Gabungan Penegakan Aturan Truk Tanah Diluar Jam Operasional di Kota Tangerang"

SIDIKPOST | KOTA TANGERANG, Dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022 yang mengatur pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi gabungan terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh pada Selasa (11/7/23).

Achmad Suhaely, Kepala Dishub Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil menghentikan tujuh truk tanah yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Hasilnya, ketujuh truk tersebut akan diproses oleh kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisements

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota, dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas di Kota Tangerang. Terlebih, jika ada laporan dari masyarakat mengenai truk tanah yang mengganggu lalu lintas, petugas akan segera dikerahkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely.

Baca Juga   Pejalan Kaki Keluhkan JPO Panunggangan Barat Keropos dan Berlubang

Ia juga menjelaskan bahwa aturan jam operasional bagi truk tanah, pasir, dan kendaraan serupa dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan terhadap truk tanah, pasir, dan kendaraan serupa yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Setiap harinya, Dishub menyiagakan petugas untuk mengawasi pelanggaran truk tanah. Terutama di pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami berharap, masyarakat juga ikut peduli dan melaporkan jika melihat truk melanggar jam operasional di wilayahnya,” tegas Suhaely.

Meskipun operasi rutin ini telah dilakukan, masih terdapat banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah.

Dishub Kota Tangerang akan terus berupaya keras untuk menegakkan Peraturan Wali Kota agar pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman.

( ARDHI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *