SIDIKPOST | Jakarta, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, telah menemukan informasi terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren tersebut. Menurut Djuhandhani, Panji mengakui kebenaran pernyataan dalam video tersebut.
“Dalam beberapa video yang diunggah dan menjadi pertanyaan kami, yang bersangkutan telah menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa pernyataan dalam video tersebut adalah benar dan memang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Namun, Djuhandhani masih belum bersedia mengungkapkan video yang dimaksud. Hal ini masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Setelah pemeriksaan terhadap Panji, polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan. “Nanti kita akan mendalami lebih lanjut. Yang jelas, kami akan segera melaksanakan secara resmi karena pemeriksaan saksi atau ahli yang dilakukan kemarin masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 26 pertanyaan yang diajukan kepada pimpinan Ponpes di Indramayu, Jawa Barat tersebut. Selain mengenai video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan mengenai sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al-Zaytun. “Pemeriksaan dilakukan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah. Waktu istirahat dan makan diberikan, dan kami mengajukan sekitar 26 pertanyaan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Panji Gumilang mengakui telah menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meskipun begitu, Panji enggan mengungkapkan setiap jawaban yang telah diberikannya kepada publik. “Semuanya, panggilan dari Bareskrim telah saya ikuti dan dalam pemeriksaan pribadi saya, saya telah memberikan keterangan yang cukup,” ungkap Panji setelah pemeriksaan kemarin.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( AWI E)