SIDIKPOST | Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang menyelidiki pihak yang diduga membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam penyembunyian ini dapat dikenai Pasal obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan dalam kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito.
“Pada tanggal 20 Mei lalu, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini tengah melakukan gelar perkara, dan setuju untuk mengambil kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 221 KUHP, obstruction of justice didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang terbukti berusaha menghalangi proses hukum.
“Ada kemungkinan adanya tindak pidana lainnya. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan membuat Laporan Polisi dengan nomor Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait penyembunyian tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP,” ujar Djuhandhani.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, pada Jumat, 19 Mei 2023. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah senjata api dan barang bukti lainnya berhasil ditemukan dan disita.
Kedua rumah tersebut terletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, serta nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh dua tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ( AWY E )