Di Sorot : Dugaan Anggota DPRD Banten Bagi-Bagi Proyek, Dinas Perkim Provinsi Salahi Wewenang

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Dugaan Pj Gubernur Banten bagi-bagi proyek jalan lingkungan kepada anggota dewan propinsi Banten melalui dinas Perkim Provinsi Banten makin menguat setelah para anggota dewan dan pimpinan Dewan Provinsi Banten menghindar saat dikonfirmasi oleh para awak media demikian pula PJ Gubernur dan Dinas Perkim

Advertisements

Hal itu di katakan oleh Hal itu dikatakan pengamat politik dan kebijakan publik, Hasanudin Bije kepada wartawan, Minggu (2/10).

Menurutnya, yang jadi masalah hukum bukan hanya tidak boleh nya anggota dewan bermain proyek APBD namun dinas perkim juga telah menyalahgunakan wewenangnya menganggarkan ratusan titik proyek di jalan lingkungan di Kota Tangerang

“Bahkan ribuan titik di kabupaten-kota seprovinsi Banten , proyek jalan lingkungan adalah menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota sesuai otonomi daerah, Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah kembali menjadi UU no 2 th 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik Propinsi maupun kab-kota, ” Ucap Bije

Baca Juga   Bupati Zaki Ngariung Bareng Ribuan Santri Makan Durian

Bije mengatakan, perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum , baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan

Pemerintahan provinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil pemerintah pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonom didaerah bukan malah mengambil hak-hak otonomi di tingkat dua , jika provinsi banten mempunyai anggaran yang berkecukupan maka kewajiban provinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan Jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan sudirman ,Jalan MH tamrin ,Jalan imam bonjol dan Jalan Hasim Azhari serta memberikan dana bantuan berbentuk (BANGUB) bantuan gubernur kepada kab-kota,

Selain itu, kata Bije pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan kami menganggap Dinas Perkim Provinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan pemda Kota Tangerang yang telah di tetapkan dalam sebuah perda APBD maupun RPJMD kota Tangerang

Baca Juga   Haornas Ke-39, Pemkab Tangerang Gelar Senam Bersama

” Saya berharap pihak APH dibanten terutama kejaksaan tinggi mulai bergerak dalam rangka penegakan hukum diwilayah Banten , karena kami menduga proyek Jalan lingkungan atau pokir dewan yang di kerjakan oleh dinas Perkim Provinsi Banten adalah kemufakatan jahat terhadap APBD Banten yang harus diselesaikan,” Jelasnya


Bije pun mengungkapkan dengan nada keras “kami adalah salah satu warga Banten yang ikut serta berjuang memisahkan Banten dari Jawa Barat merasa kecewa dengan pola penyelenggara pemerintahan di Banten yang cenderung diduga korup , jika pihak APH memerlukan pelaporan dari pihak masyarakat terkait dugaan bagi bagi proyek Jalan lingkungan kepada para anggota dewan maka kami akan melaporkannya agar penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak terus berulang.

ia pun pun menghimbau kepada kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat memantau dan meneliti APBD propinsi banten agar dapat meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di provinsi banten , bahkan jika memungkinkan dapat segera mengevaluasi kinerja pj gubernur banten tersebut

Baca Juga   Pesta Laut Nadran Wadah Silaturrahmi

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *