SIDIKPOST | Tangerang Kota, Pembangunan dua pintu air untuk kebutuhan saluran pembuangan milik PT Indonesia Toray Synthetic di bahu Sungai Cisadane Kota Tangerang diduga tak berizin. Proyek pengerjaan tanggul dan pintu air dekat pintu air Pasar Baru itu seharusnya mengatongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Undang undang no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyebut segala bentuk aktivitas dan pemanfaatan daerah aliran sungai harus berizin Kementerian PUPR,” jelas Kepala Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang, H Muhdi, di Tangerang, (30/3/2023).
Haji Muhdi menyebut, pekerjaan milik PT ITS tersebut jelas jelas dilakukan di atas tanah negara.
“Pihak swasta jelas tidak bisa seenaknya membangun tanpa izin. Apalagi ini berkaitan saluran limbah pembuangan,” tegasnya.
BPAN Kota Tangerang, lanjutnya, akan bersurat ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Kami menduga ada pelanggaran aturan dalam proyek swasta tersebut. Jangan sampai ada pembiaran tanpa tindakan dari lembaga lembaga yang berwenang atas pengelolaan Sungai Cisadane ini,” tandasnya.
Dari investigasi yang dilakukan BPAN Kota Tangerang, proyek tersebut sudah dikerjakan sejak tahun lalu dan tak kunjung rampung sampai saat ini.
“Banyak aspek teknis yang kami lihat diabaikan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal itu jadi kajian tersediri yang akan kami laporkan ke pihak pihak yang berwenang. Jika ada unsur pidana, kamu minta aparat penegak hukum bertindak,” tegasnya.
Manajemen PT ITS belum dapat dikonfirmasi. Saat wartawan menyambangi kantor manajemen, tenaga keamanan perusahaan menyebut manajemen yang berwenang tidak bisa menemui wartawan dengan alasan ada metting. (SDP).