SIDIKPOST | Jakarta , Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Kenzo, pendiri Robot Trading ATG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai seorang crazy rich Surabaya tersebut ditangkap oleh Polresta Malang di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
“Dia sudah ditetapkan tersangka,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Dirttipideksus Bareskrim Polri dalam keterangannya pada Kamis (30/3/2023).
Whisnu mengatakan bahwa proses perkaranya ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.
“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” tambahnya.
Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo, termasuk pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Sementara itu, dalam kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain itu, Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
( AWY E )







