BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Serahkan Santunan ke Ahli Waris Penerima Manfaat di Desa Jatimulya

SIDIKPOST | Kab Tangerang –  BPJS Ketenagakerjaan cabang cikokol tangerang melalui kecamatan kosambi ,menggelar kegiatan acara penyerahan simbolis Klaim Jaminan Kematian JKM kepada ahli waris Minan Bin Usin sebesar Rp 42.000.000.

Advertisements

Acara tersebut dilaksanakan di aula kantor desa Jatimulya kecamatan kosambi kabupaten tangerang.(25/01/23)

Penyerahan simbolis klaim jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris penerima manfaat dihadiri langsung oleh Poniman SH kepala desa jatimulya didampingi oleh Zakia Tunnisa ketua TP-PKK beserta

ada juga Amat Sahuri sekdes jatimulya bersama Fauzi SE.MM sekcam kosambi beserta Cahyo Sujana Ubay anggota DPRD kabupaten tangerang beserta Ishak Perwakilan Dari BPJS ketenagakerjaan cabang cikokol tangerang bersama Ahmad Damhuri Boyo kepala desa rawa burung.

Hj. Aal Laela Nur Aliyah .SKM.M.IP kasi pemerintahan bersama H. Bambang kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan kosambi bersama Naji ketua BPD dan anggota BPD desa jatimulya bersama Nurowi ketua karang taruna dan Drs. Saripudin selaku pembawa acara (MC) beserta Agus Tahyani S.Ip .M. Si Kasi Trantibum Satpol-PP kecamatan kosambi.

Baca Juga   Tusuk Korban Nya Hingga 12 Kali, Dua Pelaku Di Bekuk Polsek Tamansari

Poniman SH Kepala Desa Jatimulya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi

BPJS Ketenagakerjaan cabang cikokol tangerang yang telah membantu warga desa jatimulya

berupa “penyerahan simbolis Klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris penerima manfaat

kepada almarhum minan bin usin sebesar Rp 42.000.000 di aula kantor desa jatimulya kecamatan kosambi

Pemberian santunan tersebut adalah bentuk kepedulian pihak BPJS ketenagakerjaan dan santunan tersebut diberikan langsung kepada ahli waris dari Minan Bin Usin yang meninggal karena sakit. Sebelumnya Minan Bin Usin telah mengikuti keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

Dapat Santunan

Minan Bin Usin pada saat mengikuti program keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dirinya hanya membayar Rp 16 ribu perbulan.

Dan almarhum, baru ikut menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan baru dua bulan dengan demikian warga yang ikut program keanggotaan BPJS ketenagakerjaan, bisa mendapatkan santunan.

kepala desa jatimulya mendorong, warga lain untuk bisa mengikuti program keanggotaan BPJS ketenagakerjaan,

karena ada banyak manfaat yang akan dirasakan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,

Baca Juga   Kepala Desa Jatimulya Menggelar Acara (MUSRENBANG) Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Tahun 2020

nantinya terdaftar dalam dua progam yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan mendapatkan manfaat

akan mendapatkan perlindungan jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu.

seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak di inginkan.

Kepala desa jatimulya, melanjutkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,

mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan

program BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu program untuk membantu masyarakat agar masyarakat terlindungi

serta mempunyai jaminan kematian ataupun jaminan kesehatan, jika terjadi hal-hal yang tidak di harapkan.

” Kepada Ahli Waris Penerima Manfaat Almarhum Minan Bin Usin. semoga bantuan bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang di tinggalkan dan bisa di manfaatkan untuk kebutuhan yang lain,”ucap Poniman

ia juga berharap sesuai dengan kebutuhan keluarga dan tentunya kebutuhan yang berkaitan dengan almarhum

 

Baca Juga   Desa Jatimulya Salurkan 80 KPM Penerima BLT Dana Desa Tahap 1 ,2 Dan 3 Tahun 2021

( Kendy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *