Hati Hati, Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Bermotor Hingga 2 Tahun

SIDIKPOST | Jakarta , Irjen Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bersama Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni menggelar Focus Group Discussion (FGD),salah satunya tentang sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak

Kakorlantas mengatakan FGD itu sebagai tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bersama tim pembina samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa.

Advertisements

Selain itu, mereka juga membahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (25/1).

Menurut Firman, hal tersebut di lakukan juga guna memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum.

Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.

Baca Juga   Berita Foto : Ketua Umum Dharma Pertiwi Pimpin Sertijab Pengurus Pusat

Kemudian, pada saat kendaraan yang di laporkan hilang, dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.

 

Sanksi Bagi yang Belum Membayar Pajak

 

Perwira tinggi Polri itu pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.

“Datanya akan di hapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa di hidupkan kembali,” tegas Firman.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 di sebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah di hapus tak bisa di registrasi kembali.

Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini di perkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Baca Juga   Gerai Vaksin TNI-Polri Untuk Masyarakat Oleh Jajaran Polres Kutai Kartanegara

Surat peringatan pertama akan di kirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.

Apabila surat tak di tanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum di bayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif

dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini di harapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *