Sidikpost.com—Jakarta Barat—-Di hadapan awak media, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng SH.mengungkapkan pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari hasil ungkap tersebut, petugas menangkap tersangka ( DM) dan (AK).
Dari penangkapan terhadap tersangka DM, kita mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor hasil curian berikut kunci letter Y serta berikut anak kuncinya, juga 1 lembar STNK yamaha Mio, dan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali,” Ujar Kompol Pius ponggeng. sabtu (24/11/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Safri Wisdar menjelaskan kronologi terungkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan.Menurut Safri, pada hari selasa 16 Oktober 2018 sekitar jam 01.00 wib awalnya korban SH.(30) menakutkan sepeda motornya di teras rumah dan ke esok harinya korban keluar rumah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya, atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Kalideres.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Kalideres, langsung melakukan penyelidikan,Kemudian pada tanggal 14 November 2018 Anggota Reskrim Polsek Kalideres mendapat informasi bahwa akan ada transaksi kendaraan roda dua hasil curian, yang berlokasi di Gudang Delapan Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Tangerang, dan kemudian Team dari Polsek Kalideres meluncur ke lokasi tersebut, dan berhasil menangkap dua orang pelaku atas nama (DM) dan (AK) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dan kunci Letter Y. berikut anak kuncinya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Safri Wasdar menambahkan, unit anggota Buser Polsek Kalideres, kemudian kedua pelaku di interogasi dan mengaku pernah mengambil sepeda motor di wilayah hukum Kalideres tepatnya di Jln. Permata Rt 06 Rw.15 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat bersama sama dengan kedua pelaku lainnya yang berinisial, (JS) dan LS dan di beberapa lokasi lainnya di tangerang juga Cengkareng. Dan sepeda motor hasil kejahatan tersebut semuanya di jual kepada penada yang bernama MPOK di kp. Di kemplang Teluk Naga Tangerang.Salah satu pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri,” tegas wasdar.
Dari hasil ungkap tersebut, tersangka (DM) (AK) (JP) (LS) mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres bersama ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( Ls/is).